NEWS UPDATE :  

Berita

Sejarah SMAIT Al Hikmah

Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pendirian SMA ini adalah Ustadh Priyono, Ustadh H. Mochamad Baweh, S. Pd., Ustadh Wahyu Handoko dan Ustadh Drs. Abdul Manaf memiliki satu pandangan yang sama, bahwa ada tiga argumentasi yang kokoh, mengapa kita harus mengacu pada konsep dasar Islam dalam pendidikan, yaitu: Nidhomiyah (serba teratur, harmoni, dan terstruktur), Insaniyah (aturan yang diberikan oleh Allah SWT sesuai dengan watak dasar manusia dan alam semesta), Hikmah Muzzayyidah, setiap kita menggunakan aturan Allah SWT, pada dasarnya kita mempertahankan kebaikan yang ada pada diri kita dan masyarakat kita, sehingga nilai kebaikan akan senantiasa di dapatkan dan bertambah. 

Untuk merealisasikan cita-cita besar itu, maka pada tanggal 20 November 2016 dibentuklah Tim Tujuh. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Yayasan Nomor: 472/S. Kep/YAB/XI/2015, dengan anggota Ustadh. Wahyu Handoko (Sekretaris Yayasan), Anik Nurhayati, S. Si (Kepala SMPIT), Luluk Riana Kartikawati (Bendahara Yayasan), Tri Handayani, S. Pi (Kepala SDIT Periode Ketiga), Eni Ningsih, S. Si (Kepala SDIT), Titik Susiani, S. Pd (Kepala KBIT dan TKIT Periode Pertama), dan Miftahul Muin, M. Pd (Waka Kurikulum dan Perencanaan SMPIT). Sesuai dengan diktum kedua SK Yayasan Nomor: 472/S. Kep/YAB/XI/2015, Tim Tujuh ini bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan pendirian SMA. 

Langkah awal yang dilakukan oleh tim adalah melakukan kajian empiris dan yuridis tentang persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam sebuah pendirian institusi pendidikan. Sehingga diputuskanlah empat program strategis sebagai berikut: (1) mempersiapkan legalitas sekolah; (2) mempersiapkan master plan pembangunan gedung dan infrastruktur yang mendukung proses pembelajaran berkualitas; (3) penentuan identitas sekolah, mulai dari: visi, misi, tujuan, muatan kurikulum, model pembinaan kesiswaan dan konsep pendidikan yang akan diterapkan; dan (4) rekruitmen pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional serta penelusuran siswa berprestasi. 

Sekolah adalah sebuah institusi formal, maka syarat utama yang dibutuhkan lembaga pendidikan adalah legalitas atau pengakuan secara hukum oleh pemerintah. Oleh karena itu, tim bergerak cepat untuk menyusun proposal pengajuan pendirian sekolah ke pemerintah kabupaten melalui dinas pendidikan kabupaten. Berbagai dokumen harus dipersiapkan, mulai dari: akta notaris pendirian yayasan, SK Kemenkumham tentang pengesahan yayasan, sertifikat kepemilikan tanah, ijin mendirikan bangunan, rencana pengembangan sekolah, data calon guru dan siswa, sumber pendanaan, master plan pembangunan sarana dan prasarana sekolah dan lain sebagainya. 

Langkah selanjutnya adalah kajian dokumen atau verivikasi dokumen oleh pengawas dinas pendidikan kabupaten Blitar. Pada tanggal 16 Februari 2016, tiga pengawas dinas pendidikan kabupaten Blitar dengan ketua Bapak Drs. Budiono, M. Pd. melakukan supervisi terhadap persiapan pendirian SMA yang kemudian hasil supervisi dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan untuk ditindaklanjuti. Puji syukur kehadirat Allah SWT, berkah dari upaya dan do'a bersama, akhirnya perjuangan tim dan seluruh komponen yang membantu proses perijinan membuahkan hasil. Pada bulan Agustus 2016, diterbitkan surat rekomendasi bupati nomor 848/ 853/ 409.101/ 2016 tentang pendirian SMA IT Al-Hikmah Blitar. Pada bulan yang sama, ijin operasional pendirian sekolah juga sudah diterbitkan dinas pendidikan kabupaten Blitar dengan nomor 421.5/ 3314/ 409.101/ 2016. 

Pada saat yang sama, Tim Tujuh juga mempersiapkan pembangunan gedung sekolah. Berdasarkan blue print, maka perencanaan pembangunan gedung sekolah dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama adalah pembangunan lantai I yang terdiri dari dua ruang kelas, satu ruang kantor, satu ruang untuk boarding school, dan kamar mandi. Tahap kedua adalah pembangunan lantai II dan III, yang diperuntukkan auditorium; perpustakaan; laboratorium bahasa, IPA dan komputer; perpustakaan; uks; ruang guru; ruang belajar/ kelas; dan kamar mandi. Sedangkan pembangunan tahap ketiga adalah pemenuhan sarana ibadah (masjid), ruang OSIS, pos satpam, gudang, tempat makan, gasebo, taman, pagar dan pemenuhan sarana olahraga. 

Secara umum, tujuan penyelenggaraan SMA IT Al-Hikmah Blitar mencakup seluruh tujuan pendidikan nasional yang tercantum pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu: Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Selain itu, tujuan penyelenggaraan SMA IT Al-Hikmah Blitar, tidak lepas dari tujuan pendidikan Islam. 

Abdurahman An Nahlawi mengemukakan bahwa tujuan pendidikan Islam selaras dengan tujuan penciptaan manusia, yaitu merealisasikan kedudukan manusia sebagai hamba Allah di muka bumi. Sedangkan Yusuf Qardhawi menyatakan tujuan pendidikan Islam adalah terciptanya manusia-manusia beriman. Iman bukan hanya sekedar ucapan atau pengetahuan belaka, tetapi iman merupakan kesatuan utuh antara pengetahuan, pemikiran, penginderaan, dan peribadatan yang menumbuhkan sikap/ kebiasaan yang positif dan menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sedangkan secara institusional, tujuan penyelenggaraan SMA IT Al-Hikmah Blitar adalah: (1) Berusaha mendidik tunas-tunas bangsa agar memiliki kualitas ilmu, iman, dan amal sebagai pengembangan, perbaikan, dan peningkatan potensi yang telah mereka miliki dari jenjang pendidikan sebelumnya. (2) Menyiapkan anak didik melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bersosialisasi dengan masyarakat. (3) Menjalin kerjasama dan ukhuwah (persaudaraan) dengan lembaga pendidikan sejenis yang nantinya dapat mewarnai dan saling mengisi sebagai upaya peningkatan pendidikan yang telah diselenggarakan. 

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut, program strategis Tim Tujuh yang keempat adalah rekruitmen pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional serta penelusuran siswa berprestasi. Selain empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru profesional, yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial sesuai amanah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sekolah juga memiliki kriteria tertentu dalam merekrut pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai seorang "Pengajar Muslim", yaitu: memiliki kapasitas ilmiah, memiliki mental dan ma'nawiyah yang handal, merupakan sosok yang kreatif dan merupakan sosok sarana hidayah. Kualifikasi seperti tersebut di atas, diharapkan seorang pendidik mampu melaksanakan perannya dengan seoptimal mungkin. Sifat-sifat asasi yang harus dimiliki seorang pendidik adalah: ikhlas karena Allah SWT, bertaqwa kepada Allah SWT, profesional dalam tugas, santun dalam ucapan maupun perbuatan dan mempunyai rasa tanggungjawab. 

Allhamdulillah dalam rekruitmen tenaga pendidik, ikut bergabung bersama dalam mengembangkan SMA IT Al-Hikmah Blitar, tiga orang guru hafidz dan hafidzah yang akan membantu siswa dalam menghafal Al-Qur'an. Poin yang tidak kalah membanggakan adalah, pada tahun pertama, SMA IT Al-Hikmah Blitar sudah membuka dua rombongan belajar yang terdiri dari kelas putra dan putri. Animo yang kuat tidak hanya datang dari masyarakat kabupaten Blitar, ini terbukti siswa SMA IT Al-Hikmah Blitar tidak hanya berasal dari kabupaten Blitar, tetapi tersebar dari seluruh kabupaten/ kota di propinsi Jawa Timur, bahkan ada yang dari luar Jawa. Siswa yang dari luar kabupaten ini mengikuti program boarding school. Akhirnya, semoga kelak SMA IT Al-Hikmah Blitar terus istiqomah dalam mencetak generasi Indonesia Emas. 

Aamiin...