Sejarah SMAIT Al Hikmah
Tokoh-tokoh yang
terlibat dalam pendirian SMA ini adalah Ustadh Priyono, Ustadh H. Mochamad
Baweh, S. Pd., Ustadh Wahyu Handoko dan Ustadh Drs. Abdul Manaf memiliki satu
pandangan yang sama, bahwa ada tiga argumentasi yang kokoh, mengapa kita harus
mengacu pada konsep dasar Islam dalam pendidikan, yaitu: Nidhomiyah (serba
teratur, harmoni, dan terstruktur), Insaniyah (aturan yang
diberikan oleh Allah SWT sesuai dengan watak dasar manusia dan alam
semesta), Hikmah Muzzayyidah, setiap kita menggunakan aturan Allah
SWT, pada dasarnya kita mempertahankan kebaikan yang ada pada diri kita dan
masyarakat kita, sehingga nilai kebaikan akan senantiasa di dapatkan dan
bertambah.
Untuk merealisasikan
cita-cita besar itu, maka pada tanggal 20 November 2016 dibentuklah Tim
Tujuh. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Yayasan Nomor: 472/S.
Kep/YAB/XI/2015, dengan anggota Ustadh. Wahyu Handoko (Sekretaris Yayasan),
Anik Nurhayati, S. Si (Kepala SMPIT), Luluk Riana Kartikawati (Bendahara
Yayasan), Tri Handayani, S. Pi (Kepala SDIT Periode Ketiga), Eni Ningsih, S. Si
(Kepala SDIT), Titik Susiani, S. Pd (Kepala KBIT dan TKIT Periode Pertama), dan
Miftahul Muin, M. Pd (Waka Kurikulum dan Perencanaan SMPIT). Sesuai dengan
diktum kedua SK Yayasan Nomor: 472/S. Kep/YAB/XI/2015, Tim Tujuh ini bertugas
mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan pendirian SMA.
Langkah awal yang
dilakukan oleh tim adalah melakukan kajian empiris dan yuridis tentang
persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam sebuah pendirian institusi
pendidikan. Sehingga diputuskanlah empat program strategis sebagai berikut: (1)
mempersiapkan legalitas sekolah; (2) mempersiapkan master plan
pembangunan gedung dan infrastruktur yang mendukung proses pembelajaran
berkualitas; (3) penentuan identitas sekolah, mulai dari: visi, misi,
tujuan, muatan kurikulum, model pembinaan kesiswaan dan konsep pendidikan yang
akan diterapkan; dan (4) rekruitmen pendidik dan tenaga kependidikan
yang profesional serta penelusuran siswa berprestasi.
Sekolah adalah sebuah
institusi formal, maka syarat utama yang dibutuhkan lembaga pendidikan
adalah legalitas atau pengakuan secara hukum oleh pemerintah.
Oleh karena itu, tim bergerak cepat untuk menyusun proposal pengajuan pendirian
sekolah ke pemerintah kabupaten melalui dinas pendidikan kabupaten. Berbagai
dokumen harus dipersiapkan, mulai dari: akta notaris pendirian yayasan, SK
Kemenkumham tentang pengesahan yayasan, sertifikat kepemilikan tanah, ijin
mendirikan bangunan, rencana pengembangan sekolah, data calon guru dan siswa,
sumber pendanaan, master plan pembangunan sarana dan prasarana sekolah dan lain
sebagainya.
Langkah selanjutnya
adalah kajian dokumen atau verivikasi dokumen oleh pengawas dinas pendidikan
kabupaten Blitar. Pada tanggal 16 Februari 2016, tiga pengawas
dinas pendidikan kabupaten Blitar dengan ketua Bapak Drs. Budiono, M. Pd.
melakukan supervisi terhadap persiapan pendirian SMA yang kemudian hasil
supervisi dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan untuk ditindaklanjuti. Puji
syukur kehadirat Allah SWT, berkah dari upaya dan do'a bersama, akhirnya
perjuangan tim dan seluruh komponen yang membantu proses perijinan membuahkan
hasil. Pada bulan Agustus 2016, diterbitkan surat rekomendasi bupati nomor 848/
853/ 409.101/ 2016 tentang pendirian SMA IT Al-Hikmah Blitar. Pada bulan yang
sama, ijin operasional pendirian sekolah juga sudah diterbitkan dinas
pendidikan kabupaten Blitar dengan nomor 421.5/ 3314/ 409.101/ 2016.
Pada saat yang sama, Tim
Tujuh juga mempersiapkan pembangunan gedung sekolah. Berdasarkan blue print,
maka perencanaan pembangunan gedung sekolah dilaksanakan secara bertahap. Tahap
pertama adalah pembangunan lantai I yang terdiri dari dua ruang kelas,
satu ruang kantor, satu ruang untuk boarding school, dan kamar mandi. Tahap
kedua adalah pembangunan lantai II dan III, yang diperuntukkan
auditorium; perpustakaan; laboratorium bahasa, IPA dan komputer; perpustakaan;
uks; ruang guru; ruang belajar/ kelas; dan kamar mandi. Sedangkan
pembangunan tahap ketiga adalah pemenuhan sarana ibadah
(masjid), ruang OSIS, pos satpam, gudang, tempat makan, gasebo, taman, pagar
dan pemenuhan sarana olahraga.
Secara umum, tujuan
penyelenggaraan SMA IT Al-Hikmah Blitar mencakup seluruh tujuan
pendidikan nasional yang tercantum pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yaitu: Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Selain itu, tujuan
penyelenggaraan SMA IT Al-Hikmah Blitar, tidak lepas dari tujuan pendidikan
Islam.
Abdurahman An Nahlawi
mengemukakan bahwa tujuan pendidikan Islam selaras dengan tujuan penciptaan
manusia, yaitu merealisasikan kedudukan manusia sebagai hamba Allah di muka
bumi. Sedangkan Yusuf Qardhawi menyatakan tujuan pendidikan Islam adalah
terciptanya manusia-manusia beriman. Iman bukan hanya sekedar ucapan atau
pengetahuan belaka, tetapi iman merupakan kesatuan utuh antara pengetahuan,
pemikiran, penginderaan, dan peribadatan yang menumbuhkan sikap/ kebiasaan yang
positif dan menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan.
Sedangkan secara institusional, tujuan penyelenggaraan SMA IT Al-Hikmah Blitar
adalah: (1) Berusaha mendidik tunas-tunas bangsa agar memiliki kualitas
ilmu, iman, dan amal sebagai pengembangan, perbaikan, dan peningkatan potensi
yang telah mereka miliki dari jenjang pendidikan sebelumnya. (2)
Menyiapkan anak didik melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan
mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta bersosialisasi dengan masyarakat. (3) Menjalin kerjasama dan
ukhuwah (persaudaraan) dengan lembaga pendidikan sejenis yang nantinya dapat
mewarnai dan saling mengisi sebagai upaya peningkatan pendidikan yang telah
diselenggarakan.
Untuk mewujudkan tujuan
pendidikan tersebut, program strategis Tim Tujuh yang keempat adalah rekruitmen
pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional serta penelusuran siswa
berprestasi. Selain empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru profesional,
yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial sesuai amanah
UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sekolah juga memiliki kriteria
tertentu dalam merekrut pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas
sebagai seorang "Pengajar Muslim", yaitu: memiliki kapasitas
ilmiah, memiliki mental dan ma'nawiyah yang handal, merupakan sosok yang
kreatif dan merupakan sosok sarana hidayah. Kualifikasi seperti tersebut di
atas, diharapkan seorang pendidik mampu melaksanakan perannya dengan seoptimal
mungkin. Sifat-sifat asasi yang harus dimiliki seorang pendidik adalah: ikhlas
karena Allah SWT, bertaqwa kepada Allah SWT, profesional dalam tugas, santun
dalam ucapan maupun perbuatan dan mempunyai rasa tanggungjawab.
Allhamdulillah dalam
rekruitmen tenaga pendidik, ikut bergabung bersama dalam mengembangkan SMA IT
Al-Hikmah Blitar, tiga orang guru hafidz dan hafidzah yang akan membantu siswa
dalam menghafal Al-Qur'an. Poin yang tidak kalah membanggakan adalah, pada tahun
pertama, SMA IT Al-Hikmah Blitar sudah membuka dua rombongan belajar yang
terdiri dari kelas putra dan putri. Animo yang kuat tidak hanya datang dari
masyarakat kabupaten Blitar, ini terbukti siswa SMA IT Al-Hikmah Blitar tidak
hanya berasal dari kabupaten Blitar, tetapi tersebar dari seluruh kabupaten/
kota di propinsi Jawa Timur, bahkan ada yang dari luar Jawa. Siswa yang dari
luar kabupaten ini mengikuti program boarding school. Akhirnya, semoga kelak
SMA IT Al-Hikmah Blitar terus istiqomah dalam mencetak generasi Indonesia
Emas.
Aamiin...